TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian mengamankan 5 pria, Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Pasalnya, kelimanya terlibat tindak pidana perjudian jenis Sabung Ayam di Jalur Muslimin Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning.
Identitas para Tsk tersebut adalah H. Mus (46), Swasta, alamat, Desa Limau Manis, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Ris, (25) Tani, alamat Dusun Sungai Rambai Desa Sekara Kec. Kemuning Kab. Inhil, Ansor, (36), Tani, alamat Desa Kemuning Tua, Kec. Kemuning Kab. Inhil, Satin, (50), Tani, alamat Desa Sungai Rambai Desa Sekara Kec. Kemuning Kab. Inhil dan Ab (43) Wiraswasta, alamat Desa Kota Baru Kec. Keritang.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning tengah berlangsung tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Kemuning IPTU Anwar untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah sampai di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya, Unit Opsnal menemukan beberapa orang pelaku, sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kelima orang pelaku tersebut dan saat dilakukan penangkapan, para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan,” terangnya, Rabu (18/1/2017).
Saat ini, para pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian tersebut telah diamankan di Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi