
Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan, (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Dianto Mampanini mengancam akan melakukan penyitaan bagi Pengusaha Kuliner Non Mikro yang kedapatan mempergunakan LPG Subsidi dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk agen atau penyalur yang menyalahi aturan, sangsi diberlakukan hingga pencabutan izin usaha.
Penegasan ini disampikan Dianto disela pelaksanaan Sidak di sejumlah tempat pengusaha kuliner non mikro di kota Tembilahan, Senin (26/3/2018)
“Sangsi bagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.” Warning Dianto
Menurut Dianto, salah satu penyebabnya kelangkaan gas subsidi 3 Kg adalah penggunaan yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro Inhil ini mengingatkan kepada pihak usaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi.
Dalam pelaksanaan sidah kali ini, Kadisperindag Inhil didampingi Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.
Hasil pelaskanaan sidak, Disperindag masih menemukan sejumlah pengusaha kuliner non mikro yang mempergunakan gas subsidi dalam kegiatan operasionalnya. Sangsi-pun ditegaskan dengan memberikan peringatan terakhir. / Ikhwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi