
Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan, (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir, Dianto Mampanini mengancam akan melakukan penyitaan bagi Pengusaha Kuliner Non Mikro yang kedapatan mempergunakan LPG Subsidi dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk agen atau penyalur yang menyalahi aturan, sangsi diberlakukan hingga pencabutan izin usaha.
Penegasan ini disampikan Dianto disela pelaksanaan Sidak di sejumlah tempat pengusaha kuliner non mikro di kota Tembilahan, Senin (26/3/2018)
“Sangsi bagi pengguna usaha non mikro menggunakan gas bersubsidi adalah dengan melakukan penyitaan, sementara bagi agen atau pangkalan sangsi paling berat berupa pencabutan izin usaha.” Warning Dianto
Menurut Dianto, salah satu penyebabnya kelangkaan gas subsidi 3 Kg adalah penggunaan yang tidak tepat sasaran, maka dari itu, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro Inhil ini mengingatkan kepada pihak usaha non mikro untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi.
Dalam pelaksanaan sidah kali ini, Kadisperindag Inhil didampingi Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Azwar C, dan Sales Executive LPG V Pertamina, Adi Bagus Haqqi.
Hasil pelaskanaan sidak, Disperindag masih menemukan sejumlah pengusaha kuliner non mikro yang mempergunakan gas subsidi dalam kegiatan operasionalnya. Sangsi-pun ditegaskan dengan memberikan peringatan terakhir. / Ikhwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman