TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyoroti lokasi hiburan, khususnya hiburan dimalam hari.
Dimana, kedua lembaga tersebut berharap tempat hiburan untuk ditutup selama bulan Ramadhan 1438 H agar tidak mengganggu kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Kita sedang mempelajari regulasinya bagaimana tempat hiburan di Tembilahan ini ditutup selama Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Inhil, kemarin.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Syahruddin mendukung penuh kebijakan pemerintah selagi tidak keluar dari aturan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang semestinya harus dihormati, sebab selama Ramadhan mayoritas ummat muslim melaksanakan ibadah, baik ibadah wajib maupun sunnah.
“Kita juga meminta kepada pemerintah untuk segera membuat surat edaran, hal ini sebagai langkah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan masyarakat yang melaksanakan ibadah,” tuturnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman