Tembilahan, detikriau.org – De (18) warga Jalan Prof. M. Yamin, Parit 15 Tembilahan Hilir, Kec. Tembilahan, Kab. Inhil diamankan petugas kepolisian atas tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di sebuah rumah kost dilingkungan tempat tinggal pelaku. Kamis (23/3/2017) sekira pukul 06.00 Wib.
Pelaku santroni kamar kost yang dihuni oleh Cica (22) dan sempat melakukan penyerangan terhadap korban sehingga menyebabkan luka memar dibagian bahu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra tindak curas diketahui saat korban terbangun dari tidur sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu korban menyaksikan pelaku sudah berada didalam kamar kostnya.
Mengetahui aksinya dipergoki, pelaku malah berlaku nekad. Tanpa basa basi ia memukulkan batako ke arah bahu korban. Mendapat tindak kekerasan, korban sontak berteriak meminta tolong dan menyebabkan pelaku segera melarikan diri.
Mendengar teriakan korban, pemilik kost langsung mengejar pelaku dibantu sejumlah masyarakat sekitar, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Secara bersamaan, Personel Sat Lantas Polres Inhil lewat di TKP, dan bersama masyarakat, kemudian membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Tembilahan.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan menyimpan semua barang hasil curian dibawah kolong rumah warga,” Sampaikan Zulhendra
Berdasarkan keterangan pelaku Zulhendra, memerintahkan anggota Polsek Tembilahan untuk mencari barang bukti tersebut dan berhasil ditemukan dibawah kolong rumah warga yang disimpan didalam kantong asoi hitam berupa 1 Unit Note Book Merk Asus warna Biru, 1 Unit handphone merk Oppo Tipe A37f, 1 Unit handphone merk Samsung Type GT-E-1272 warna hitam, jam tangan merk silver guees dan jam tangan merk Bonia warna hitam.
“korban mengalami luka memar di bahu kiri dan kerugian materi sebesar Rp. 6.450.000,” Tambah Zulhendra
Saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut./Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi