“Dalam Tiga Kali Beraksi, Tsk Gasak Jutaan Harta Benda Milik Korban”
Selatpanjang, detikriau.org – unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti di pimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kedua pelaku, Win (17) dan Ibl (17) yang keduanya merupakan warga Jl. Rintis Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti diringkus di Jl Rintis Gg. Mahmud, kamis (23/2/2017) sekira pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, 1 buah dompet warna biru beserta 1 unit HP Nokia X2 warna biru.
Hasil introgasi, kedua tsk mengakui telah menjlankan 3 kali aksi jambret yang dirinci dilakukan di TKP Jln. Ismail Kampung Baru Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017. Saat itu tsk berhasil menggasak 1 unit HP Nokia X2 beserta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Kemudian di TKP Jln. Karya Utama selatpanjang timur Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017. Tsk berhasil mendapatkan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 5 jt
Serta selanjutnya di TKP Jln. Pusara Selatpanjang timur Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017. Dalam aksi ini tsk berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebsar Rp 700 ribu.
“modus operandi, kedua tsk menggunakan sepeda motor lalu mengincar korban berkendaraan sepeda motor yang membawa tas/dompet dengan cara di pegang/di sandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet/tas tersebut,” Terang Paur Humas.
Saat ini ditambahkan Paur Humas, kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut./ko


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan