
Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang remaja perantara transaksi narkoba di Tkp Jl Kelapa Gading Kel Banglas Kec Tebing Tinggi Kab Kep Meranti.
Saat ditangkap, ditangan AA (15) warga Jl Beren Kel Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi ini polisi berhasil menyita 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,27 gram, selasa (14/3/2017) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.
Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, aktifitas AA memang sudah dimonitor oleh petugas.
Pada saat terlapor akan mengantarkan narkotika disuatu tempat yang sudah dijanjikan, saat menunggu pemesan terlapor langsung ditangkap.
“saat penangkapan ditangan kanan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,27 gram yg diakui terlapor dibeli dari seseorg seharga Rp.300 ribu,” sampaikan Paur Humas
Diterangkan Paur Humas, AA menjalankan aksi sebagai perantara jual beli. Dimana jika ada yang memesan, AA yang mencarikan barang yang diminta pemesan. Selama ini AA mangkal di depan salah satu tempat hiburan malam di kota Selatpanjang dengan modus bermain internet sembari menunggu pemesan.
“terlapor dan BB kini diamankan di Mapolres Kep Meranti guna proses sidik.”Akhiri Kapolsek./ko


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan