Tembilahan, detikriau.org – Kapal Patroli Pol IV – 1601 milik Sat Polair Polres Inhil yang dipimpin oleh Brigadir Dashendri mengamankan sebuah Kapal Motor tanpa nama bermuatan 6 M3 kayu olahan berbentuk broti dan papan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan di Perairan Sungai Teluk Lanjut, Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, senin (14/11/2016) sekira pukul 04.30 Wib
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe, KM Tanpa nama yang dinakhodai oleh Ari bin Atan (19) bertonase 5 ton tersebut ditemukan ketika sedang berlayar dari Simpang Gaung Kecamatan Gaung menuju Sungai Guntung Kec Kateman.
“Saat ini Barang Bukti kapal motor dengan muatan berupa kayu olahan berbentuk broti dan papan beserta nakhodanya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan AKP Awaluddin Dalimunthe, selasa (15/11/2016)
Ditambahkannya, akibat perbuatan ini, nakhoda kapal motor disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 2.500.000.000./ Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi