TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jaring sedikitnya 7 pegawai di rumah makan kota Tembilahan, Selasa (26/5/2015).
Dari pantauan lapangan, Satpol PP menurunkan personil satu mobil patroli yang berkeliling di pasaran kota Tembilahan dengan sasaran rumah makan yang terlihat ramai pengunjung.
Menurut Kepala Satpol PP, TM Syaifullah melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman kepada awak media, bahwa waktu itu pihaknya berhasil membekuk 7 pegawai diantaranya 3 berstatus PNS dan 4 berstatus Honorer.
“Dari semua yang terjaring ini tidak ada berpangkat pejabat eselon, rata-rata sebagai staf di kantor masing-masing,” terang Hady.
Hady menambahkan, saat saat ini telah dilakukannya pendataan dan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil sebagai instansi yang berwenang untuk memberi sanksi. (mirwan)
BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman