TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jelang pergantian tahun, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir lakukan penertban baliho, spanduk dan reklame kadaluarsa, Selasa (30/12).
Kegitan ini dikomandoi (Kasi) Penegakan Hukum dan Undang-undang Kantor Satpol PP Inhil, Hadi Rahman pada sejumlah titik di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
“Seluruh baliho kadaluarsa dan ilegal, baik itu yang bersipat sosial mapun komersil,”ungkap Hadi Rahman disela-sela penertiban.
Banyaknya baliho kadaluarsa dan baliho ilegal, dijelaskan Hadi, membuat semberawut pemandangan kota. Untuk itu sesuai ketentuan, pihaknya memiliki wewenang penuh dalam menjaga ketetiban dan keindahan kota.
Menurutnya, penertiban baliho sosial dapat dilakukan setelah moment kegiatan soaial itu berakhir. Sementara untuk menertibkan baliho dan spanduk-spanduk yang bersipat komersil dapat dilakukan setelah masa tayangnya juga berkahir.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka