
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) permainan anak di Taman Kota Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (17/3/2015) sore.
Pada sidak perdana ini, petugas Satpol PP langsung mendata dan memberi surat teguran kepada para pengusaha permaian anak untuk tidak lagi melakukan kegiatan permainan anak di arena taman.
“Jika surat teguran ini diabaikan, maka kami dari petugas akan menindaklanjuti lebih tegas lagi,” kata Kasi Ops Satpol PP Budi Utomo saat dikonfirmasi awak media dilokasi.
Ia menjelaskan, Sidak ini dilakukan karena memenuhi laporan dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil. Berdasarkan laporan dari dinas tersebut, bahwa taman ini tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan selain untuk bersantai.
“Tidak hanya pada permainan anak, tetapi kegiatan dagang juga tidak dibenarkan. Dinas terkait memelihara taman ini khusus untuk tempat masyarakat bersantai saja,” tambahnya.
Ditambahkan, tidak hanya kali ini, petugas Satpol PP menyatakan akan terus memantau kegiatan tersebut hingga diyakini aman dari kegiatan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi