“Tetap Larang Pengoperasionalan Permainan Anak di Taman Kota”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tetap melarang keras para pengusaha permainan anak untuk beroperasi di taman kota Tembilahan.
Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Satpol PP Inhil TM Syaifullah kepada detikriau.org, Selasa (3/5/2016). Meski katanya ada reaksi perlawanan dari pengusaha.
“Bagaimana lagi, aturannya begitu jelas bahwa tidak boleh beroperasi di area taman,” tegas Tuah.
Diterangkan, taman kota yang berada di jalan Gadjah Mada Tembilahan beserta eks pujasera tersebut adalah area Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan ini sudah diperkuat dengan terbitnya SK resmi dari Bupati Inhil HM Wardan.
“Sebelumnya kita sudah mengusulkan para pengusaha ini beroperasi di samping pasar pagi, namun mereka tidak mau,” tutupnya./ Mirwan/ Tolong Dengar Kami Pak Wardan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi