
Tembilahan, detikriau.org – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dani M Nursalam, menyayangkan tidak dikibarkannya bendera merah putih saat peringatan HUT Kemerdekaan ke 73 RI di Gedung Kantor DPRD Inhil Halan HR Subrantas Tembilahan, pada jum’at 17 Agustus 2018.
Seharusnya menurut Dani hal seperti ini tidak sampai terjadi, mengingat pengibaran bendera merah putih merupakan kewajiban bagi Bangsa Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan kenapa sampai ini bisa terjadi,”kata Dani dikomfirmasi awak media, Ahad (19/8).
Secara kelembagaan, Dani mengaku telah mendesak agar Sekretaris Dewan (Sekwan), mengambil tindakan tegas kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab. Jika, terbukti hal itu disengaja, maka bisa dilakukan pemecatan.
“Harus ditelusuri, siapa yang bertanggung jawab. Apakah ini sengaja atau hanya kelalaian. Tapi tetap harus diberikan sanksi,”pinta Politisi PKB itu.
Masih dikatakan Dani, secara teknis kelengkapan maupun keperluan anggota DPRD ditangani oleh Sekretariat Dewan (Setwan). Demikian pula halnya dengan menaik dan menurunkan bendera pada hari biasa.
“Setahu kita ada petugas piket yang bertanggung jawab untuk hal itu,”paparya. Saat 17 Agustus, sebut Dani, bisa dikatakan seluruh anggota DPRD turun ke konstituen. Artinya, tidak ada aktivitas rapat di Kantor DPRD.
Namun, bukan berarti Kantor DPRD tidak dijaga. Saat itu tetap ada pihak-pihak yang betugas. Kedepan hal itu diharapkan Dani, tidak sampai terjadi lagi. Apalagi momen Dirgahayu Kemerdekaan RI seperti saat itu./*
Editor: Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi