11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

SBSI 1992 Sepakati UMK Inhu 2016 Sebesar Rp 2.222.222

Bagikan..

“Pinta Seluruh Perusahaan di Inhu untuk bayarkan upah sesuai UMK”

Tembilahan (detikriau.org) – Jika nanti telah disyahkan, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Indragiri Hulu, Bahrun meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasional di Inhu untuk membayarkan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK.

Disampaikan Bahrun kepada sejumlah wartawan di Rengat, Minggu (22/11/2015), hal itu harus dipatuhi agar tidak menimbulkan gejolak antara pekerja dan pihak perusahaan dibelakangan hari.

“Kita sudah sepakat dan tidak mempersoalkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Inhu tahun 2015 oleh Dewan Pengupahan Inhu sebesar Rp 2.222.222. Namun kita meminta setelah disyahkan, pihak perusahaan juga harus mentaatinya. “ Sampaikannya.

D1-samsung-akhirthun-updateDiakui Badrun, SBSI 1992 sebelumnya memang sempat menolak besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan, karena pihaknya mengusul UMK tahun 2016 sebesar Rp3.100.000, namun setelah dilakukan musyawarah dan negosiasi akhirnya pihaknya  bisa menyepakati.

Ia berharap besaran UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ini dapat memenuhi keinginan karyawan dan perusahaan.  Dan berharap usulan tersebut segera disampaikan kepada Plt Gubernur Riau untuk ditetapkan. (Zal)