10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

SD dan SMP, Disdik Jamin Tidak Ada Pungli

Bagikan..

Bupati Inhil, HM Wardan menyampaikan sambutanTembilahan (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil memberikan jaminan untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sederajat tidak akan lagi ada praktek pungli. Jika masih ada ditemui maka saksi tegas akan menjadi ganjaran.

Pernyataan Disdik Inhil ini disampaikan oleh Bupati Inhil, HM Wardan pada rapat Paripurna ke XI masa Sidang ke II Tahun Sidang 2014 dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar nota keuangan dan ranperda tentang perobahan APBD Inhil Tahun Anggaran 2014 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (8/9/2014) kemaren

Untuk tingkatan SD dan SMP menurut Disdik, pembiayaan pendidikan dibantu melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari dana APBN dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) pada APBD.

Namun untuk tingkat SLTA, Disdik tidak memberikan jaminan tidak adanya pungutan. Disdik menyatakan hanya bisa sebatas memberikan surat edaran agar tidak melakukan praktik pungli.

“Karena pembiayaan pendidikan setingkat SLTA belum dibiayai pemerintah sepenuhnya sehingga masih memerlukan perhatian orang tua dan masyarakat .” Bacakan Bupati

Terkait pelaksanaan Les, Private dan Bimbel menurut Disdik seluruh kegiatan itu dilaksanakan diluar jam dinas guru dan jika adanya pungutan tentunya dikarenakan kebutuhan dan keinginan siswa untuk mendapatkan pembelajaran tambahan.

Untuk keperluan pengadaan buku pelajaran, pada kurikulum 2013, untuk semester 1 diabntu melalui dana BOS dan semester 2 melalui dana BOSDA.

Kebutuhan pakaian seragam, untuk pelajar baru setingkat SMA sederajat khususnya yang tidak mampu dibiayai melalui dana BOSDA. Sedangkan untuk pelajar yang tidak mampu dijenjang pendidikan SD dan SMP sederajat dibiayai melalui dana BOS.

Pernyataan Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh Bupati Inhil, HM Wardan ini menjawab salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna ke 10 masa sidang ke 2 tahun sidang 2014.

Dalam salah satu item pemandangan umumnya, FPG memintakan jawaban tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan jaminanagar tidak lagi terjadinya praktik pungli di lembaga pendidikan.

“Adanya jaminan tidak lagi dilakukannya pungutan-pungutan liar seperti pengadaan baju seragam, penjualan buku, lembar kegiatan siswa, les private dan pungli-pungli lainnya yang berlindung pada kesepakatan komite sekolah.” Pertanyakan jubir FPG, Edi Haryanto dalam kesempatan itu. (dro)