
SELATPANJANG (detikriau.org) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta, sebelum melakukan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), tim pemenangan pasangan calon pada Pilkada 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti wajib melakukan koordinasi.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Hanafi, rabu (9/9/15) ditemui diruang kerjanya, upaya tersebut guna meminimalisir APK yang dapat mengganggu tata ruang kota. “Untuk pemasangan AKP, harus melibatkan Panwaslu dan KPU, mulai dari tingkat kabupaten, kecamata, hingga pedesaan. Penyebaran APK harus sesuai zona pemasangan. Jadi mereka memasangnya juga tidak sporadis,” ujar Hanafi.
Selain itu, ada sanksi tertentu bagi pasangan calon (paslon) yang memasang APK diluar ketentuan KPU. Tetapi, kata dia, sanksi administrasi itu merupakan ranah KPU. “Tentunya ada sanksi administrasi, hanya saja itu menjadi ranahnya KPU. Kita hanya sebatas melakukan pengawasan,” tegasnya.
Jika nantinya ditemukan adanya pemasangan APK yang menyalahi zona yang telah di tetapkan, maka pihaknya meminta KPU Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mencopotnya.
“peemasangan APK yang menyimpang dari aturan, kita akan beri tindakan tegas. Pertama kita akan meminta KPU untuk memindahkannya sesuai zona, hingga melakukan penertiban alat peraga kampanye Pilkada paslon yang tidak memenuhi aturan PKPU no 7 tahun 2015,” pukas Hanafi. (eko)


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan