
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan, untuk mengatur terlebih dahulu tatanan level tenaga asing yang boleh bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebelum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tetang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Hal itu dimaksudkan agar tidak semua tenaga kerja asing bisa masuk ke Kabupaten Inhil, sehingga putera dan puteri daerah bisa memiliki kesempatan bekerja yang sama di daerah dimana ia berasal.
“Ini penting untuk menjadi perhatian Pemda, sebelum Perda tersebut diberlakukan di Inhil, karena jika tidak diatur terlebih dahulu tenaga asing seperti apa yang boleh bekerja di Inhil, maka kita khawatir akan berdampak pada pekerja asli daerah,” tutur Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin.
Selain itu, politisi Partai Golkar Inhil ini juga menyarankan agar tenaga asing yang dipekerjakan adalah mereka yang benar-benar qualified. Artinya, bukan tenaga asing yang asal-asalan dan tidak memiliki kemampuan.
Jika perlu, lanjut Junaidi, diatur juga bahwa tenaga asing yang dipekerjakan hanya untuk tenaga ahli saja, sehingga kesempatan bagi pekerja yang ada di Negeri Seribu Parit tidak tertutup.
“Saya khawatir, jika pemerintah hanya mengejar retribusinya saja, maka sebanyak-banyaknya lah masuk tenaga asing, sehingga pada level tukang sapu pun harus tenaga asing. Jadi, dalam hal ini pemerintah harus berhati-hati, supaya apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,” pungkasnya. Adi/adv


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin