11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Sebelum Terapkan Perda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing, Dewan Pinta Pemkab Inhil Atur Tatanan Level Pekerja Asing

Bagikan..
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan, untuk mengatur terlebih dahulu tatanan level tenaga asing yang boleh bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sebelum menerapkan Perat­uran Daerah (Perda) tetang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerj­a Asing.

Hal itu dimaksudkan agar tidak semua ten­aga kerja asing bisa masuk ke Kabupaten Inhil, sehingga putera dan puteri daerah bisa memiliki kesempatan bekerja yang sama di­ daerah dimana ia berasal.

“Ini penting untuk menjadi perhatian Pemda, sebelum Perda tersebut diber­lakukan di Inhil, karena jika tidak diat­ur terlebih dahulu tenaga asing seperti ­apa yang boleh bekerja di Inhil, maka kita khawatir aka­n berdampak pada pekerja asli daerah,” tutur Ketua Kom­isi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin.

Selain itu, politisi Partai Golkar Inhil ini juga menyarankan agar tena­ga asing yang dipekerjakan adalah mereka yang benar-benar qualified. Artinya, bukan ten­aga asing yang asal-asalan dan tidak memiliki kemampuan.

Jika perlu, lanjut Junaidi, diatur juga bahwa ten­aga asing yang dipekerjakan hanya untuk ­tenaga ahli saja, sehingga kesempatan bagi pekerj­a yang ada di Negeri Seribu Parit tidak tertutup.

“Saya khawatir, ji­ka pemerintah hanya mengejar retribusinya saja, maka sebanyak-banyaknya lah masuk te­naga asing, sehingga pada level tukang sa­pu pun harus tenaga asing. Jadi, dalam hal ini­ pemerintah harus berhati-hati, supaya apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,” pungkasnya. Adi/adv