
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Perhubunga Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, H Tantawi Jauhari menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 september 2014, seluruh PO dan armada angkutan umum dalam dan luar provinsi harus melakukan aktivitasnya di Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI)
“Tim terus akan lakukan razia ke sejumlah agen-agen bayangan. Intinya kami akan mengarahkan agar mereka segera berkantor di Terminal. Kalau masih ada yang membandel baru akan kita ambil tindakan tegas,” ujar Tantawi menjawab detikriau.org, jum’at (5/9/2014)
Kebijakan yang sudah diambil Dishubkominfo untuk menarik agen maupun PO untuk berkantor di Terminal bukan tanpa dasar. Pasalanya sejak dibangun sampai saat ini sarana yang sudah dibangun dengan dana yang cukup besar itu belum juga dimanfaatkan secara maksimal.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil ini nyatakan tidak melarang bagi travel yang mengantar jemput penumpang diluar Terminal, hanya saja segala bentuk aktivitas jual beli tiket harus dilakukan didalam Terminal termasuk seluruh armada juga harus diparkir di Terminal.( dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”
Satu Persatu Janji Politik H Herman-Yuliantini Di Realisasikan