
Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil yang diwakili Sekda H. Alimuddin RM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 yang berlangsung di Aula Dispenda Kab.Inhil jalan Hang Tuah Tembilahan. Rabu ,26 Juni 2014
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT.Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT. Askes, dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT. Jamsostek.
Transformasi PT. Askes dan PT. Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari 2014, PT. Askes menjadi BPJS kesehatan, selanjutnya pada 1 Juli 2015 giliran PT. Jamsostek yang akan menjadi BPJS.
”Perubahan ini tentunya membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS.”Kata Bupati
Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Bupati sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini, dengan harapan semua PNS akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu masyarakat terutama PNS dan Tenaga Kerja lainnya juga membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS.
Dijelaskan Bupati kembali, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, ada hal-hal yang perlu kita cermati terutama sekali pada Bab II Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara serta kewajiban mengikuti program jaminan sosial secara bertahap paling lambat tanggal 1 juli 2015.
Dalam hal penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) tahun 2015 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah akan dianggarkan setelah menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
”Oleh sebab itu saya berharap kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Tembilahan agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan Dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang dan kepada peserta sosialisasi, saya harapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” Pesan Bupati. (adv Pemkab Inhil)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka