TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hil
ir (Inhil) H Alimuddin. RM, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaanya guna mengantisipasi rekening gendut.
“Berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan Pemerintah, PNS semua golongan ke depan wajib melaporkan harta kekayaannya untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak bagus,” ujar Sekda, kemarin.
Hal itu menanggapi mengenai adanya wacana pemerintah untuk memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi PNS.. “Sebagai aparatur Negara tentunya kita harus mentaati ketentuan yang di keluarkan oleh pemerintah,”katanya.
Kebijakan tersebut, menurutnya Sekda, tidak hanya bertujuan untuk mengikat PNS semua golongan, melainkan juga mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sebagai upaya mengantisipasi terjadinya suatu hal yang diluar dugaan (Rekening gendut, red).(fen)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman