
Jakarta, detikriau.org – Setelah Dana Desa, direncanakan mulai tahun depan, Pemerintah mengeluarkan Program Dana Kelurahan. Kebijakan ini dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
“Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat,” ujar Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, Jumat (19/10) dilansir dari laman setkab.go.id
Selain itu, Kepala Negara juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
“Sebentar lagi akan kita revisi PP nya, baru kita hitung-hitung enggak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan,” ungkap Presiden.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Presiden berharap agar para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya,” ucap Presiden.
Terkait dengan dana desa, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan desa yang semakin meningkat tiap tahunnya. Mulai dari Rp20 triliun di tahun 2015, Rp47 triliun di tahun 2016, dan Rp60 triliun di tahun 2017 dan 2018.
“Tahun depan kurang lebih Rp70 triliun, menunggu persetujuan Dewan,” ujar Presiden.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan tentu besarannya berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Mendagri di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Jumat (19/10) dilansir dari setkab.go.id.
Rencana strategis Pemerintah untuk mengalokasikan dana kelurahan sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan acara tersebut, menurut Mendagri, tentunya bukan semata – mata tanpa adanya kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan.
Ia menyebutkan, ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” terang Tjahjo.
Ditegaskan Mendagri, Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa adalah merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang waktu.
Namun di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.
“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,”pungkas Tjahjo.
(fsl)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB