TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Calon Jama’ah Haji (CJH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2015 M/1436 H diimbau, untuk segera melengkapi berbagai persyaratan penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Inhil, Azhari Syukur melalui Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah, Harun kepada detikriau.org, Selasa (9/6/2015).
Dikatakan Harun, selain melengkapi seluruh persyaratan untuk pembuatan paspor, CJH yang ingin berangkat juga harus melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Setelah persyaratan untuk penerbitan paspor dilengkapi, CJH boleh mengurus langsung ke Kantor Imigrasi Tembilahan atau boleh juga diantar ke Kantor Kemenag Inhil untuk minta diterbitkan paspor keberangkatannya,” tutur Harun.
Dijelaskan Harun, meskipun saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa kuota CJH Kabupaten Inhil untuk tahun 2015, namun CJH yang sudah diperkirakan akan berangkat harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya, sehingga pada saatnya nanti tidak disibukkan lagi dengan hal-hal yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk melaksanakan Ibadah Haji.
“Perkiraan kita, kuota jama’ah Inhil tahun ini mencapai sekitar 394 orang, dengan cadangan sebanyak 5 persen atau 51 orang,” terangnya.
Adapun persyaratan untuk pembuatan paspor JCH, yaitu foto copy BPIH, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, ditambah foto copy salah satu dari komponen berikut, yakni Buku Nikah, Akte Kelahiran atau Ijazah.(adi)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi