
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) himbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memberikan laporan tingkat kehadiran pegawai berdasarkan kondisi sebenarnya.
Permintaan tersebut diungkapkan langsung Kepala BKD Kabupaten Inhil H Syaifuddin, pekan kemaren. Ia mennyebutkan, berdasarkan laporan tingkat kehadiran Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer akan menjadi bahan untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin selama bulan suci Ramadhan.
“Jadi saya harapkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Inhil untuk memberikan laporan absensi kehadiran PNS maupun honorer, berdasarkan fakta atau kondisi yang sebenarnya,” ujar Syaifuddin.
Lanjut ia menerangkan, untuk kedisiplinan pegawai disetiap SKPD itu baru bisa ditindak apabila ditemukan dari laporan absensi yang diberikan oleh masing-masing SKPD tersebut.
“Sebab itu saya sangat harapkan kepada pimpinan masing-masing SKPD untuk menegakkan peraturan bagi PNS sebagai abdi negara yang sudah tertuang dalam PP No 53, tentang kedisiplinan pegawai,” katanya lagi.
Selama bulan Ramadhan ini, dalam menegakkan kedisiplinan pegawai BKD yang berkerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang difokuskan pada tempat-tempat makan, warung dan kedai kopi. Menurutnya tingkat pelanggarannya sudah mulai menurun.
Razia kedisiplinan pegawai yang dilakukan oleh Satpol PP yang bekerjasama dengan BKD, dilakukan sebanyak tiga kali dalam seminggu selama Ramadhan tahun ini. (mirwan/advertorial)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka