Tembilahan, detikriau.org – Polsek Kempas meringkus MB (30) warga Blok K2 Desa Rumbai jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, senin (13/3/2017) sekira pukul 12.30 Wib. MB merupakan pelaku yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap tsk RLH pembawa 10 bal daun ganja di jalan Pelabuhan Samudra II Kecamatan Kempas, minggu (12/3/2017) kemaren.
Pada saat diringkus, dari tangan MB polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak plastik dengan tutup warna merah berisi narkotika jenis biji ganja dibungkus kertas warna putih, 1 set bong atau alat hisap shabu – shabu, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, unit handphone merk blackberry warna merah, 2 buah jarum /alat utk membakar shabu dan 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino SIK menerangkan bahwa setelah berhasil melarikan diri dari penangkapan sehari sebelumnya, pencarian terus dilakukan hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kempas dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA Benyamin Franki berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Kapolsek


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi