
Tembilahan (www.detikriau.org) –350 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Tembilahan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) 1 hingga 6 bulan. Pemberian remisi dari Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia ini sehubungan dengan perayaan HUT RI Ke 68.
Dalam sambutannya, Kepala rutan, Tommy menjelaskan, dari total 350 tahanan yang mendapatkan remisi, 6 diantaranya dinyatakan langsung bebas. “Pemberian remisi ini mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang merupakan hak narapidana mendapat pengurangan masa pidana,” kata Tommy, sabtu (17/8) kemaren.
Rutan Kelas II A Tembilahan dengan kapasitas 360 orang ini kini dihuni oleh sebanyak 540 orang atau over kapasitas sebanyak 180 penghuni. Dari total penghuni lapas, 19 orang diantaranya adalah Napi Wanita dan 10 anak-anak. Dengan napi terbanyak penyalahgunaan narkotika sejumlah 213 orang atau 40 persen dari total penghuni lapas.
“Untuk mengawal semua itu, petugas kita hanya ada 6 orang atau setiap orang sipir bertanggungjawab mengawasi sebanyak 90 tahanan. Alhamdullillah Polres Inhil memberikan bantuan petugas kepolisian untuk membantu menjaga berbagai hal yang tidak kita inginkan.” Pungkas Kalapas.
Penyerahan remisi bagi Napi Rutan Kelas II A Tembilahan ini juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik, M.Si dan Komandan Kodim 0314 Inhil, Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan. (dro)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman