
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2012, di wilayah hukum Polres Inhil, sebanyak 2.348 kendaraan ditilang akibat melakukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat keatas.
Kendaraan roda dua tercatat sebanyak 2.041. Kendaraan roda empat 135 serta kendaraan roda enam sebanyak 172.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Karyono. Menurut mantan Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu), untuk mengatasai hal tersebut pihaknya secara bertahap terus melakukan upaya-upaya sosialisasi UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bentuk kegiatanya pendidikan kepada masyarakat khusus dibidang lalu lintas (Dikmas Lantas). Dan rekayasa lalu lintas yang bersipat terbatas,”katanya, Jumat (4/1).
Satlantas Polres Inhil, melakukan penyuluhan dan penerangan lalu lintas (lalin) kepada masyarakat pemakai jalan baik yang terorganisir maupun yang tidak melalui penyebaran brosur atau leflet tentang himbauan tertib lalin.
Dijelaskan Kasatlantas, Kebanyakan pelanggaranya tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat serta tidak memakai helm untuk kendaraan roda dua.
Berdasarkan pantauan dilapangan, kesadaran masyarakat untuk mengenakan pelapis kepala seperti helm saat mengendarai sepeda motor masih terbilang rendah. Umumnya pada sore dan malam hari.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman