TEMBILiAHAN (www.detikriau.org) – Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) membuka acara sosialisasi dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Korupsi (PK) bertempat diruang rapat gedung Badan Perencencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (27/6).
Sesuai dengan Diktum ke sebelas Butir ke 3, Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, secara khusus Bappenas diberikan tugas untuk menyusun rencana aksi nasional pemberantasan korupsi berkoordinasi dengan mentri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen (LPNK), unsur masyarakat, serta Komisi pemberantasan Korupsi.
Dengan langkah ini, Kementrian PPN/Bappenas diharapkan bisa memegang kendali koordinasi perencanan pemberantasan korupsi lintas bidang, lintas sektor dan lintas daerah dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK).
Dalam rangka mendorong percepatan pemberantasan korupsi didaerah, dokumen RAN PK kemudian disosialisasikan kepda daerah. Selanjutnya Pemerintah daerah dengan komitmen yang tinggi merumuskannya ke dalam RAD PK yang secara substantif berisi langkah- langkah atau upaya konkrit yang akan dilakukan oleh pemangku kepentingan (stackholder) untuk mempercepat perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dan/atau kelembagaan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam kata sambutannya, Bupati Inhil yang disampaikan Setdakab, H. Alimuddin RM, menyatakan bahwa berdasarkan data, indonesia tercatat sebagai Negara dengan tindak pidana korupsi yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini bisa disebabkan akibat lemahnya kesadaran diri serta ketidakberdayaan intansi terkait dalam melakukan pengawasan.”Untuk mengatasi persoalan ini makanya kita menyambut baik dilaksanakannya RAD PK. Kita berharap hal ini dapat memberikan arah perubahan yang baik guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat kedepannya,” Pesan Setda.
Selain dihadiri setdakab Inhil, H. Alimuddin RM, kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat esselon II dan III, LSM dan Pers serta perwakilan dari Direktorat Hukum dan HAM Bappenas, M. Ishrof dan Fasilitator Bappenas dari Lembaga Advokasi Kerakyatan, Frido.
Usai kegiatan pembukaan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan penyusunan RAD-PK oleh Tim yang telah ditunjuk berdasarkan SK Bupati Inhil, Nomor Kpts. 156/III/HK-2012. Penyusunan RAD-PK Kab. Inhil ini diagendakan selama dua hari kerja, rabu (27/6) hingga kamis (28/6). Fsl


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi