TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika telah memenuhi 18 syarat pengesahan akta pendirian koperasi, maka proses pengesahan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi juga harus dipenuhi oleh koperasi yang telah berdiri.
“Persyaratan pengesahan akta perubahan AD koperasi juga ada 18 syarat,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini melalui Kabid Koperasi, Masril kepada detikriau.org, kemarin.
Adapun 18 syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan permohinan pengesahan akta perubahan AD koperasi
- Dua rangkap AD Kopetasi yang telah diubah 1 diantaranya bermaterai cukup.
- Akta pendirian dan AD yang lama
- Notulen rapat perubahan AD koperasi
- Surat kuasa pengurusan perubahan AD koperasi
- Berita acara rapat perubahan AD koperasi.
- Daftar hadir rapat perubahan AD koperasi.
- Daftar simpanan anggota koperasi
- Surat pernyataan tidak ada hubungan saudara atau semenda antara pengawas dan pengurus
- Foto copy KTP pengurus dan pengawas
- Daftar nama pengurus dan pengawas
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi 3 tahun
- Neraca awal koperasi
- Daftar peralatan kerja koperasi
- Surat pernyataan dari pengurus
- Surat keterangan domisili kantor koperasi oleh aparat pemerintah setempat
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pengurus. mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan