24 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Sidang Keliling Pembuatan Akta Kelahiran Adalah Program Mahkamah Agung

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, tegaskan sidang keliling pembuatan akta kelahiran bagi warga masyarakat tidak mampu atau marginal merupakan program mereka. Ketentuan itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI No 6 tahun 2012.

“Aturan main tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ungkap Ketua PN Tembilahan, melalui juru bicaranya Lukam, Kamis (21/3).

Selain itu lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2008 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan itu secara jelas mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN.

“Sejauh ini sidang keliling pembuatan akta kelahiran murni menggunakan alokasi dana PN. Alhamdulillah, untuk Kecamatan Kemuning, kami sudah mampu menyelesaikan sidang sebanyak 284 warga,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan pemohon dapat dilakukan di gedung PN dan di luar gedung (zitting plaats atau sidang keliling). Tata cara pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan surat edaran MA No 10 tahun 2010. Dalam pelaksanaan sidang keliling, PN bekerja sama dengan Bank, terkait dengan pembayaran biaya perkara dan PT Pos terkait dengan administrasi bea materai.

“Petikan hasil sidang kita kirim ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya untuk diterbitkan akta kelahiran sebagaimana yang telah diajukan pemohon dalam sidang,” ungkapnya menjelaskan.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Inhil,  H Dianto Mampanini, membenarkan dari sisi pendanaan, terkait kerja tim yang melakukan sidang keliling, masih ditangung istansi masing-masing. Saat ini pihaknya baru mengajukan draf MoU kepada Pemkab Inhil terkait masalah pendanaan sidang keliling pembuatan akta kelahiran.

“Kalau draf perjanjian itu sudah disepakati kedua belah pihak, maka proses berikutnya tinggal dilakukan penandatanganan. Saya rasa sudah tidak ada masalah lagi kedepanya,” ungkap Dianto.(dro/*1)