10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Sidang Suap PON, Gubri Mengaku Setelah Jaksa Putar Rekaman 4 Kali

Bagikan..

Gubernur Riau M Rusli Zainal semula terus menjawab tidak tahu dan membantah, namun setelah rekaman percakapannya dengan Lukman Abbas diputar empat kali, ia mengaku.

PEKANBARU- Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suap PON, Eka Dharma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Selasa (7/8/12) Gubernur Riau M Rusli Zainal lebih banyak berkata tidak tahu dan mengaku lupa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berulang kali, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut mengaku tidak ingat terkait materi pertanyaan yang diajukan jaksa kepadanya. Misalnya, saat jaksa menanyakan kebenaran hasil telaah Biro Hukum yang menyebutkan Perda No.6/2008 tak bisa lagi direvisi karena sudah kedaluarsa, gubernur menjawab tidak ingat.

Karena selalu menjawab lupa dan tidak tahu, sampai-sampai Jaksa Muhibuddin mengingatkan, agar saksi tidak berbohong, karena sedang puasa.”Ini bulan Ramadan, sebaiknya Anda memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang Anda ketahui. Ini bulan Puasa, jangan berbohong.”

Lantas diperdengarkan rekaman percakapan telephon antara gubernur dengan Lukman Abbas, terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau. Rekaman tersebut tak langsung diakui gubernur sebagai suaranya.

Dimana dalam percakapan tersebut antara Gubri dengan Lukman Abbas, Gubri menanyakan, kapan tuntasnya revisi Perda? Lukman menjawab sedang dilaksanakan. Kemudian, suara yang mirip Lukman Abbas berkata, “Aman tu, Pak. Masalahnya uangnya baru setengah.”

Percakapan direkaman tersebut langsung dibantah Gubri. “Saya tidak tahu siapa yang bicara tersebut, Pak,” ujar Rusli menjawab pertanyan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH.

Kemudian JPU minta saksi jujur memberikan keterangan. Karena saksi telah disumpah. Menurut JPU, Lukman Abbas bilang itu menyangkut uang Rp 1,8 milyar. Tapi Lukman Abbas baru mengumpulkan uang sebesar Rp 1,1 milyar.

Akan tetapi gubernur tetap bersekukuh tidak ingat percakapan tersebut, kendati raut wajahnya langsung berubah. ” Kurang jelas suara direkaman, saya tak menegrti maksud Lukman.

Karena terus dibantah mengenai kebenaran suaranya, rekaman percakapan di telephon dengan Lukman Abbas harus diputar sampai empat kali. Baru setelah diputar empat kali, gubernur membenarkan kalau suara direkam adalah suaranya, namun membantah pembicaraan itu terkait uang lelah Rp 1,8 miliar.

Dalam rekaman tersebut terdengar suara mirip gubernur yang bertanya kepada Lukman Abbas, “Bagaimana, yang kemarin sudah Ok?”

Hakim lantas bertanya kepada gubernur, apa maksud pertanyaannya kepada Lukman Abbas, apakah terkait dengan pembayaran Rp 1,8 miliar untuk uang lelah anggota DRPD Riau?

Lagi-lagi gubernur menjawab dengan lupa dan tidak tahu. Setelah didesak, ia kemudian mengatakan, bahwa pertanyaan tidak terkait uang lelah RP 1,8 miliar, melainkan masalah program.

Sebelumnya, dalam kesaksian pada sidang Kamis (2/8/12), Lukman Abbas membeberkan, bahwa pada 3 April 2012, menjelang pengesahan revisi Perda No.6/2008, gubernur menelphon dirinya. Isinya, mengintruksikan, agar tetap bertahan pada angka Rp 1,8 miliar dari Rp 4 miliar yang diminta anggota dewan.

“Gubernur minta kita untuk terus bertahan di angka itu. Malah Gubernur pesan, jika DPRD tetap ngotot minta Rp 4 M, sebaiknya dibatalkan saja,” kata Lukman Abbas ketika itu.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya pada gubernur, apakah anggota DPRD Riau sering minta uang setiap kali melakukan pembahasan Perda?

Gubernur menjawab dengan mendasarkan laporan Lukman Abbas, bahwa memang ada sejumlah anggota DPRD Riau yang sering minta uang. Hakim lantas bertanya, bagaimana dengan satuan kerja lain?

“Katanya, ada juga yang diminta, tapi ada juga yang tidak diminta, Pak Hakim,” jawab gubernur.

Hakim lantas menanyakan sikap saksi atas permintaan wakil rakyat tersebut. Dengan tegas gubernur menjawab, bahwa ia menolak. “Saya sudah tegaskan, agar tidak usah menuruti permintaan seperti itu,” ujarnya.

Sebelum hakim mengakhiri kesaksian gubernur, sempat diingatkan kemungkinan untuk dipanggil bersaksi kembali untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama atas nama Rahmat Syahputra. (rtc)