TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak para nelayan untuk segera mengurus pembuatan kartu anggota.
Bagaimana tidak, berdasarkan data yang ada, baru 6200 nelayan yang memiliki kartu dari jumlah total 29 ribu nelayan.
“Bagi nelayan, kartu keanggotaan itu wajib dimiliki sebagai langkah mudah pemerintah untuk melakukan pendataan,” kata Kepala DKP Kabupaten Inhil Muchtar T melalui Kasi Kelembagaan Nelayan Kecil, Syamsuria kepada awak media, kemarin.
Syaratnya, kata Suria cukup dengan mengirimkan fotocopy KTP nelayan yang bersangkutan ke DKP Inhil dan pekerjaan di KTP tertera sebagai nelayan. Namun jika tidak, maka nelayan tersebut harus melengkapi administrasi lainnya berupa surat keterangan dari desa setempat.
“Kartu nelayan ini bersifat online dari Kementerian tujuannya agar pihak Kementerian bisa mengecek, salah satunya langkah mudah untuk menurunkan bantuan hibah ke nelayan di pedesaan,” tambahnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil