
Enok, detikriau.org – Sikapi keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan 3 orang warga Desa Pengalihan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (21/12/2018) sekira pukul 15.25 Wib.
Ketiga warga ini yakni MS alias Sai (30), warga Kampung Tengah Pengalihan Kecamatan Enok ini ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik merah yang berisikan 2 paket kecil sabu, 1 set bong, 2 buah mancis gas, 1 ikat plastik putih bening, 5 lembar plastik bekas pembungkus sabu – sabu, 1 buah timbangan merk CHQ, 2 buah gunting, 1 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 2,3 juta.
Selanjutnya, MS alias EB (39) warga Jalan M. Boya Desa Pengalihan Kecamatan Enok dan An alias Tah (34), warga Kampung Tengah Desa Pengalihan Kecamatan Enok. Kedua Tsk diamankan di rumah tersangka MS alias EB. Turut disita barang bukti di TKP ini berupa 1 buah kotak rokok merk A Mild, berisi 9 paket sabu, 4 unit HP berbagai merk serta 1 buah timbangan digital.
Pencarian barang bukti di rumah orang tua tersangka MS alias EB, di Jalan M. Boya Pengalihan Kecamatan Enok, juga menemukan 1 buah kotak rokok Malboro yang berisikan 1 set bong dari botol Vicks, 2 buah kaca pembakar, 1 buah mancis gas dan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klep merah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melakui AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut AKP Bachtiar penangkapan pelaku atas informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba.
“Saat ini ketiga tsk beserta barang bukti sabu dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Sampaikan AKP Bachtiar mengakhiri./Am


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa