10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Sistem Kerjasama tak Jelas, Perwakilan Petani Desa Pekantua Ngadu ke DPRD Inhil

Bagikan..
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin hearing bersama perwakilan petani di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf  Said saat memimpin hearing bersama perwakilan petani di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas

TEMBILAHAN (detikriau.org)-Sejumlah pewakilan petani dari Desa Pekantua, Kecamatan Kempas datang dan mengadu ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (19/1/2015) sore.

Kedatangan perwakilan petani yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Advokad Mohd Arsyad dan Rekan disambut Ketua Komisi DPRD Inhil, HM Yusuf Said dan para anggota, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan hearing.

Kuasa Hukum Petani Desa Pekantua, Mohd Arsyad mengatakan, beberapa bulan yang lalu pihaknya telah mengajukan surat ke DPRD Kabupaten Inhil, terkait persoalan kerjasama antara petani dengan Koperasi Cipta Harapan dibawah naungan PT Agro Sarimas Kelapa dengan sistem plasma atau bagi hasil.

“Dari perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak yang telah dibuat sebelumnya, ternyata saat ini lokasi lahan perkebunan dan nama-nama anggota yang diserahkan oleh koperasi tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” tutur Arsyad.

Dijelaskan Arsyad, berdasarkan data yang diserahkan oleh kliennya, seharusnya semua nama-nama yang tercantum dalam surat perjanjian yang mereka buat dengan pihak koperasi, bisa memperoleh sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tetapi saat ini, yang baru menerima sertifikat itu hanya sebanyak 266 petani, sedangkan sisanya dari jumlah keseluruh anggota sekitar 300 petani belum menerima,” terangnya.

Selain itu, persoalan lainnya adalah tentang kerjasama plasma atau bagi hasil 40-60. Dimana pembayarannya tidak merata, yakni hanya sebesar Rp 170 ribu pertiga bulan dan kadang-kadang ada yang bahkan tidak menerima

“Jadi kami surati Komisi I, karena ada persoalan hukum disini. Apalagi setelah di cek, ada nama-nama yang ada di surat perjanjian itu tidak pernah meneken untuk membuat surat di BPN. Kemudian, kita juga ingin mengetahui ukuran koperasi dalam ementapkan pembagian dari kerjasamanya. Makanya kita minta pihak DPRD memfasilitasi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan ini, untuk selanjutnya memanggil pihak-pihak yang terkait, dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para petani di Desa Pekantua.

“Kerjasama yang seperti inilah yang kita khawatirkan selama ini. Pihak perusahaan hanya ingin mengambil keuntungan sendiri dan merugikan masyarakat. Padahal, harapannya dengan kerjasama ini masyarakat bisa sejahtera. Tapi kita akan segera menindaklanjuti persoalan ini, sehingga bisa dituntaskan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.(Adi/adv DPRD Inhil)