TEMBILAHAN, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) belum dapat memastikan pemberlakuan Sistem Resi Gudang (SRG). Karena sejak tahun lalu, upaya Pemkab belum menimbulkan tanda-tanda konkrit persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Segala upaya sudah kita lakukan tinggal menunggu Surat Keputusan dari pusat, tetapi tidak tahu kapan akan diterbitkan,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Aswar di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2016) kemarin.
Diantara upaya Pemkab menurutnya adalah dengan membentuk tim percepatan SRG, terlaksananya sosialisasi keseluruh kecamatan dan beberapa upaya lainnya, termasuklah sistem pengadminitsrasian.
Dijelaskan, tim itu bekerja sesuai tupoksi. salah satunya menentukan mekanisme pasar yang mampu membantu percepatan pemberlakuan SRG. Sedangkan hasil sosialisasi, Aswar menegaskan bahwa seluruh petani setuju atas penerapan sistem tersebut.
Sejatinya, efek SRG ini akan berpengaruh positif terhadap para petani karena harga perkelapaan akan terpantau secara khusus dari sisi manajemen pasar, terutama ketransparansiannya.
“Hanya menunggu kapan SK dari Kementerian diterbitkan. Jika terbit, maka baru bisa kita terapkan,” tandasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas