Foto Ilustrasi Taksi online
ARB INdonesia, JAKARTA – Sopir taksi online yang satu ini terbilang hebat. Meski wajahnya biasa-biasa saja, ia berhasil memikat hati para penumpangnya.
Sopir taksi online berinisial AS (34) berhasil merayu 14 penumpangnya dalam kurun waktu setahun.
Para penumpang itu ia tiduri. Bahkan pria yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat tersebut merekam adegan ranjang mereka tanpa sepengetahuan penumpang.
“Si korban ini kaget, ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Jumat (20/12/2019).
Rekaman adegan ranjang dijadikan sebagai alat untuk memeras. Ia mengancam akan menyebarkan video panas tersebut jika penumpang menolak permintaan AS.
Tak hanya itu, AS juga mengancam akan menjual video seks tersebut ke situs web lokal.
Satu dari 14 pelaku yang dia tiduri akhirnya berbadan dua. Korban berinisial IH.
IH menuntut agar pelaku AS menikahinya. Akhirnya AS menikahi IH secara siri.
Setelah menikah, AS sempat menghilang selama enam bulan. Dia pergi membawa ATM korban dan menguras isinya.
Setelah isi ATM terkuras, AS pulang dan memeras istri sirinya, IH.
Tak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan pemerasan tersebut ke Polsek Kembangan.
Polisi merespon laporan itu dengan memburu pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu.
“Korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambah Joko.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Kepada polisi, AS mengaku sudah dua penumpangnya yang dia peras dengan menggunakan modus serupa.
Pelaku dijerat UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, AS juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/20/sopir-taksi-online-tiduri-14-penumpang-hamil-lalu-diperas/


BERITA TERHANGAT
Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Riau Kepri Ke Dumai, Kebersamaan dan Sinergi Demi Kemajuan
Jurnalis Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran
Tujuh Unit Rumah di Tembilahan Rata Dilalap Api