10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Surat DPP Golkar jadi lonceng Perang. Kubu Indra Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke KPK

Bagikan..

Tembilahan (www.detikriau.org) – Keluarnya Surat DPP Partai Golkar bernomor 20/DPP Golkar/X/2012 yang ditanda-tangani Aburizal Bakri dan Idrus Marham selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tentang pemberhentian Indra M Adnan sebagai ketua DPD I Golkar Provinsi Riau dan menunjuk Darul Siska menjadi pelaksana tugas ketua DPD I Golkar Riau tampaknya akan berbuntut perang. Merasa di Zholimi, Indra tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Syam Daeng Rani, SH, Indra dipastikan menempuh jalur hukum dan melapor ke KPK.

Menurut  Syam Daeng Rani, SH,Pemberhentian Indra, terkait persiapan Pemilukada Gubri 2013 mendatang. Banyak pihak yang berkepentingan dan akan menjadikan Golkar sebagai perahu. “Jadi, gak benar kalau ada yang menyebut kinerja kliennya tak bagus atau Golkar di bawah Pak Indra tidak jalan. Itu kan alasan yang dicari-cari,” Ungkap Daeng Rani kepada beritaazam.com, sabtu (14/10) kemaren.

Membawa kasus ini ke pengadilan, menurut Daeng, adalah jalan terbaik. Dan, pihaknya akan meminta ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini nanti untuk menjatuhkan putusan sela. Tujuannya, supaya tidak dilaksanakan dahulu musdalub sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.

“Tidak ada upaya banding atas putusan pengadilan yang menyidangkan perkara partai. Jadi, waktu penyelesaian perkara bisa relatif pendek, dan kita harapkan sebelum tenggat waktu dua bulan, sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Untuk mengantisipasi penyelenggaraan musdalub di bawah waktu dua bulan, kita harapkan majelis menjatuhkan putusan sela itu,” ujar Daeng Rani.*

Ditambahkan Syam Daeng Rani, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan dialamatkan selain kepada DPP juga kepada DPD II yang menanda-tangani permintaan musdalub.
Dalam konfirmasi kepada JPNN.com, Syam Daeng Rani, SH menyebutkan bahwa ancaman melapor ke KPK ini dilakukan kubu Indra Muchlis karena dia menduga telah terjadi gratifikasi dalam upaya menjegal kliennya maju sebagai calon Guberur Riau 2013 nanti. Ia menyebut bahwa sejumlah DPD II yang mengusulkan Musdalub telah dibayar oleh pihak tertentu.

kalau memang Musdalub sudah dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Partai. Jika tidak ditindak lanjuti selama 60 hari maka akan dilanjutkan ke Pengadilan.

Dasar pengambilan langkah itu karena syarat Musdalub tidak sesuai dengan pasal 31 AD/ART Partai Golkar, kemudian Undang-undang nomor 2 tahun 2008 junto UU nomor 2 2011 tentang Partai Politik.

“Di sana dijelaskan bahwa terhadap akan dilaksanakannya Musdalub ada beberapa kriteria. Pertama keadaan DPD Golkar dalam kondisi terancam, ketua DPD melanggar AD/ART, syarat ini tidak terpenuhi. Jadi menurut kita tidak ada alasan untuk Musdalub,” jelas Daeng Rani.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah Musdalub tetap dijalankan atau tidak. Jika tetap dilakukan, maka Indra Muchlis Adnan akan dimintai pertanggung jawaban. Sementara menurut dia sampai sekarang kliennya tidak dilibatkan. “Jadi banyak celah buat kita menempuh upaya hukum,” tandasnya. (dro/JPNN/bac)