
TEMPULING (detikriau.org) – Mobil L300 dengan nomor polisi BM 7105 GU menabrak salah seorang pejalan kaki di jalan Provinsi parit 3 pangkalan tujuh kecamatan Tempuling, Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Korban Masanah (55) warga sekitar TKP sempat dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, namun sekitar beberapa jam berikutnya ia dinyatakan meninggal dunia.
“Korban terhempas dan terpelanting sekitar 5 meter,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Senin (19/9/2016).
Saat itu, lanjutnya, kendaraan roda 4 tersebut dikemudi oleh Andi (29) Desa Pebenaan Kecamatan Keritang. Kini, ia beserta mobilnya diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Inhil. / Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman