11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Tahun Ajaran Baru, Buku Pelajaran, Sekolah Atau Orang Tua yang Menyediakan?

Bagikan..

Mendiknas Larang Sekolah Pergunakan Buku LKS. di Tembilahan Ternyata Masih Ada Sekolah yang Mengharuskan,”

IMG_20160719_215549Tembilahan, detikriau.org – Para orang tua khususnya dikota Tembilahan kembali dibikin pusing. Tahun ajaran baru, meski sebagian sekolah tidak menyampaikan  kalimat mengharuskan, para orang tua disarankan untuk melengkapi buku pelajaran bagi putra-putrinya. Anehnya, rekomendasi penggunaan buku terbitan percetakan tertentu dan tempat pembelian ternyata ditentukan. Apa ada kongkalilngkong antara sekolah dan sales?

Orangtua salah seorang siswa di kota Tembilahan, Indri menuturkan meski merasa sangat terbebani ia mengaku terpaksa harus memenuhi kebutuhan buku pelajaran bagi putranya.

“Menyuruh memang tidak. Tapi kata gurunya, kalau tidak ada bagaimana anak mau belajar. Untuk membeli buku pelajaran, guru mengharuskan penggunaan buku terbitan tertentu termasuk tempat dimana harus membeli,” Sampaikan Indri kepada detikriau.org di Tembilahan, selasa (19/7/2017)

Karena sedang kesulitan keuangan, memenuhi pembelian buku pelajaran Indri mengaku putranya terpaksa harus merelakan membuka celengan.

“Mau apa lagi. Terpaksa harus diadakan. Katanya teman-temannya juga sudah beli. Kita tidak mengerti, buku pelajaran itu, sekolah atau orang tua yang harus mengadakan. Harusnya Disdik memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya,” Pinta Indri

Lain pula yang disampaikan oleh salah seorang orang tua murid salahs atu SD di jalan Perintis Tembilahan Hulu, meskipun belum ada diminta untuk menyediakan buku pelajaran, pihak sekolah menurutnya memintakan untuk membeli LKS.

“Perbuahnya Rp 10 ribu. Ada enam buah LKS yang harus dibeli. Lagi pula, uang harus bayar dulu baru LKS diberikan,” Ujar Ibu Rumah Tangga yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan ini.

Karmina, orang tua siswa salah satu sekolah dasar di Tembilahan kota lain lagi kisahnya, menurutnya, pihak sekolah membebankan setiap siswa uang sebesar Rp 35 ribu perbulannya. Dengan pembayaran ini, buku pelajaran seluruhnya disediakan oleh sekolah.

Terkait persoalan ini, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Fathurrahman dikomfirmasi melalui sambungan selularnya belum bisa memberikan klarifikasi.

“nanti saya sampaikan dulu kepada pak Kadis, terimakasih atas informasinya,” Sampaikannya singkat.

Apapun jawaban klarifikasi nantinya, rasanya memang sudah menjadi keharusan bagi Disdik Inhil untuk memberikan penjelasan seluas-luasnya. Jika memang kelengkapan pendidikan dipenuhi pihak sekolah, hal itu harus benar-benar diberlakukan. Namun jika memang ada keperluan-keperluan pendidikan tertentu memang harus dibebankan kepada orang tua, juga harus jelas bagaimana aturannya.

Sementara itu, dalam aturan baru kementrian pendidikan yang tercantum pada Permendiknas No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan juga menerangkan dengan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk mempergunakan buku LKS.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dilansir melalui laman harianterbit.com, ”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.”

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,”sampaikannya.

Sementara itu, Mendiknas Anies Baswedan mengatakan bahwa semua buku yang dipakai oleh siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur oleh Permendikbud yang baru.

“Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan! Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan,” kata Menteri Anies.

Cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis buku. Kalau tidak ada, berarti buku itu tak sesuai aturan.

Semua buku pelajaran yang memenuhi syarat Kemendikbud harus memasukkan biodata penulis, berupa: nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosialnya. Termasuk pula keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor si penulis.

“Buku apapun yang masuk ke sekolah, harus sesuai syarat Kemendikbud,” kata Anies. Kalau ada buku yang tak sesuai aturan itu, Anies meminta dilaporkan ke laman pungli.kemendikbud.go.id. / dro