
Tembilahan (www.detikriau.org) – Tidak ada keharusan tes kejiwaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Jika memang memenuhi persyaratan, dokter, puskesmas dan Rumah Sakit Umum bisa mengeluarkan surat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (27/3).”KPU tidak mengharuskan pengurusan surat keterangan kesehatan jiwa dilakukan di RSJ. Dokter, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum berhak mengeluarkan asalkan mereka memang memiliki dokter yang berkompeten,” Kata Joni.
Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Irianto ketika dikomfirmasi juga membenarkan. Ia menyatakan, RSUD PH memiliki tenaga dokter yang disyaratkan.”Insyaallah besok kita akan undang ketua masing-masing Parpol. Disamping untuk melakukan sosialisasi, sekaligus kita akan tetapkan jadwal dan besaran biayanya,” Jawab Irianto.
Tengku, salah seorang Bacaleg salah satu Parpol di Tembilahan mengaku lega mendengar kebijakan ini. Menurutnya, disamping persoalan biaya, kebutuhan waktu untuk melakukan tes kejiwaan di RSJ Pekanbaru dirasakan sangat memberatkan.”Alhamdulillah. kebijakan ini tentunya sangat meringankan. Bukan hanya persoalan biaya, kebutuhan waktu jika harus mengurus di Pekanbaru pastinya sangat memberatkan kita,” Syukur Tengku. (dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi