
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang belum mengantongi sertifikat tanah, diminta segera untuk mengusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhil, Dianto Mampanini, kemarin. Sebab pihaknya telah memprogramkan pengadaan sertifikat sebanyak 150 buat yang diperuntukkan untuk Koperasi maupun UMKM.
“Saya sudah membicarakan kepada pihak BPN dan hasilnya kita diberi jatah sertifikat sebanyak 150 buah untuk tahun 2016. Artinya, kalau UMKM ataupun koperasi yang memiliki asset berupa tanah yang belum bersertifikat, bisa diusulkan, pihak BPN siap memberikan,” kata Dianto.
Menurutnya, sertifikat asset tanah tersebut sangat penting dimiliki sebagai tanda bahwa kekuatan hukum kepemilikan asset semakin kuat. Jadi, jika ada persoalan dimasa mendatang, sertifikat tersebut mampu membantu sesuai porsinya.
Untuk itu, ia mencoba memprogramkan pengadaan sertifikat tanah dengan cara melakukan titik koordinasi dengan instansi vertikal yakni BPN. Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan