Tembilahan (www.detikriau.org) – KPUD Inhil nyatakan bahwa pasangan calon Bupati Inhil periode 2013 – 2018 dari Jalur Independent, M Aziz dan Agus Maulana tidak memenuhi persyaratan untuk maju berlaga pada Pilkada Inhil September 2013 medatang.
Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi didampingi 4 orang anggota, M Dong, Herdian Asmi, Ruchiyat dan Muslim Muchdar yang saat itu disaksikan oleh Ketua Panwaslu Inhil, Nelly Wenny Susanty beserta Calon Wakil Bupati jalur independent, Agus Maulana di Kantor KPUD Inhil Jalan Ki Hajar Dewantara, Tembilahan. Sabtu (20/4) malam.
Dari penjelasan yang dibacakan oleh Anggota KPUD Inhil, Herdian Asmi, daftar dukungan dalam bentuk Soft Copy yang diserahkan pasangan independent menjelang 10 menit batas terakhir ( 20 April pukul 16.00 Wib), tertera sebanyak 37.589 dukungan. Setelah dilakukan penghitungan, Hard Copy terdata sebanyak 23.196 dukungan serta yang dilengkapi Foto Copy KTP hanya sebanyak 19.777.
Sebaran dukungan terdapat di 16 dari 20 Kecamatan se Inhil dengan rincian, Kecamatan Tembilahan, Tempulin, Kempas, Batang Tuaka, GAS, Gaung, Mandah, Pelangiran dan Kateman.
Selanjutnya, Kecamatan Pulau Burung, Tanah Merah, Enok, Concong, Reteh dan Keritang. Sementara 4 Kecamatan lainnya, yakni, Teluk Belengkong, Kuindra, Sungai Batang dan Kemuning tanpa satupun perolehan dukungan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2008. Untuk Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah agregat penduduk sebanyak 790.438 jiwa. 4 persennya adalah sebanyak 31.618.
Dengan tidak mampu terpenuhinya persyaratan yang dimintakan UU, pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Inhil dari jalur independent ini gagal untuk ikut berlaga pada Pemilukada september 2013 mendatang. (dro)


BERITA TERHANGAT
Ustadz Suhaidi: Gerindra Punya Prinsip Bagaimana Masyarakat Senang dan Tenang
Kondusif, Pilkada Inhil Patut Jadi Contoh Baik
Warohmah Unggul di 8 Kecamatan, Sumbawa 9 Kecamatan dan Cerdas 3 Kecamatan