
Tembilahan (detikriau.org) – DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian bantuan sosial bagi masyarakat. Perbup No 17 Tahun 2012 yang kemudian diganti menjadi Perbup No 3 Tahun 2014 dinilai sangat mempersulit masyarakat untuk mendapatkan bantuan.
Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada detikriau.org saat ditemui diruang kerjanya di gedung DPRD Inhil, selasa (8/7/2014). Dikatakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil ini, bantuan hibah berkaitan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 32 Tahun 2011 yang kemudian dirubah menjadi Permendagri No 3 Tahun 2013
Permendagri tentang Bantuan Sosial (Bansos) menurut Herwanissitas tidak terlalu mengatur dari sisi tehnis. Oleh karenanya, juga tertuang dalam Permendagri tersebut agar masing-masing daerah untuk membuatkan peraturan Bupati.
“Artinya dalam permendagri itu, pelaksanaan tehnis dari bansos ini dituangkan pada perbup. Namun sayangnya unuk Kabupaten Inhil, perbup yang dibuat tidak sederhana tetapi malah mempersulit tiap-tiap SKPD terkait pelaksanaan belanja hibah,” Ujarnya.
Diterangkannya, dari hasil hearing dengan SKPD leading sektor Komisi II, senin (7/7) kemaren, dari tiga SKPD yang sudah dipanggil (Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan. Red) memasuki triwulan ketiga, capaian kinerja ketiga SKPD masih berada pada angka dibawah 14%. (Disbun 3,92%, DKP 14,7% dan DTPHP 12,73%)
Semua kepala SKPD mengatakan kecilnya angka capaian kinerja ini lebih disebabkan kepada kendala kepada kegiatan yang berupa pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan pihak ke tiga berkenaan dengan CPCL dan lokasi yang berkaitan dengan bantuan hibah.
“Makanya kita memintakan kebijakan Bupati melaluibagian Kesra, Hukum dan Keuangan untuk melakukanr revisi atau memperbaiki aturan perbup agar tidak mempersulit masyarakat,” Ujar Sitas.
Untuk mendapatkan bantuan, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan, sebagai persyaratan utama, masyarakat diharuskan untuk menyusun proposal yang mereka tidka pahami sama sekali. Akhirnya untuk pekerjaan ini diselesaikan dengan cara mengupahkan kepada bantuan pihak lain ditambah lagi belasan item yang sangat rumit yang harus juga dilengkapi oleh calon permohon dana hibah.
“Bantuan ini untuk masyarakat yang jelas sangat membutuhkan. Kenapa harus dipersulit. Makanya sekali lagi kita meminta kebijakan Bupati untuk dapat lebih memudahkan,” Tandasnya.(dro)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin