Tembilahan (www.detikriau.org) – Khawatir Efek Negatif, Masyarakat di Tiga Rukun Warga (RW) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan menolak rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) untuk merelokasi kawasan Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) dari Lokasi sebelumnya Jalan Kapten Mukhtar ke Lokasi baru di Bangunan pasar pagi.
Berdasarkan surat tertulis berkop surat RW 13 Kelurahan Tembilahan Kota tertanggal 21 oktober 2013 berlampirkan tandatangan warga yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Indragiri Hilir, warga mendasarkan penolakan disebabkan mereka menilai pujasera dinilai akan memberikan dampak negatif dan mengganggu ketertiban warga
Mereka juga menilai, rencana relokasi yang dilakukan pemerintah tanpa adanya kompromi dengan masyarakat sekitar rencana lokasi relokasi baru dan disebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Selama ini kami menilai aktivitas pujasera banyak menimbulkan dampak negatif. Kami tidak ingin jika direlokasi kelingkungan kami, dampak tidak baik itu juga akan meresahkan masyarakat kami, Sebut salah satu ketua RT, Wahyu. (dro)



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan