TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ( Kab. Inhil) akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang kedapatan menambah hari libur Idul Fitri.
Menurut Setdakab Inhil, H. Alimuddin RM, liburan Idul Fitri tahun 2012 akan dimulai sejak tanggal 17 hingga 22 Agustus. Dikarenakan tanggal 17 Agustus adalah hari HUT RI, maka setda menghimbau agar Pejabat dan PNS untuk mengikuti upacara 17-an.
“Jadi mulai liburannya saya himbau seusai upacara 17-an. Namun ingat, tanggal 23-nya sudah harus masuk bekerja. Kita akan lakukan pengecekan hari pertama masuk kerja nantinya dan absensinya akan kita serahkan kepada Bupati,” Pesan Setda baru-baru ini di Tembilahan.
Masih menurut Setda, semua PNS diharuskan untuk memenuhi semua aturan. Jika ada yang membandel maka akan diberikan sanksi baik teguran maupun pemecatan.
“Sidak dihari pertama masuk kerja nantinya tentunya untuk mengetahui sejauh mana ketaatan mereka mematuhi aturan.”Imbuh Setda
Setda berjanji dalam menerapkan sanksi tidak akan memandang bulu karena ini menurut Setda sudah menjadi konsekuensi sebagai aparatur Negara untuk taat dan patuh kepada semua aturan dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.(Am)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi