
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tetap mencairkan anggaran hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) kepada organisasi kelembagaan meskipun tanpa berbadan hukum, seperti lembaga Mesjid, Majelis taklim dan lembaga pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Inhil H Arifin kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, Ahad (20/12/2015).
“Organisasi kemasyarakatan yang harus berbadan hukum, kalau organisasi kelembagaan tidak perlu yang penting terdaftar secara resmi pada instansi terkait,” kata Arifin.
Menurutnya, saat ini banyak pihak ditengah-tengah masyarakat salah paham terkait edaran dari pemerintah pusat terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang pemerintahan daerah. Dimana, UU tersebut mengatur Pemda untuk tidak mencairkan dana Bansos jika si penerima tidak mengantongi badan hukum.
“Jika harus berbadan hukum, saat ini di Inhil hanya Mesjid Agung Al-Huda yang telah memiliki badan hukum. Yang jelas saya tegaskan, Undang-undang itu tidak diberlakukan kepada organisasi kelembagaan,” pungkasnya. – Mirwan –



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman