
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Remaja tanggung JR (17) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ditangan pelajar setingkat SLTA ini didapati 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,3 gram.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga, pelaku ditangkap di TKP Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (20/9) sekitar pukul 16.55 WIB. saat itu pelaku hendak mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Pengakuan pelaku dihadapan petugas, ia disuruh oleh tantenya kandungnya SI, untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang calon pembeli yang tidak ia kenali. Sementara barang itu menurut pelaku juga ia terima dari tangan seseorang yang tidak ia kenali.
“ Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan dan tetap melakukan pencarian terhadap orang yang disebut pelaku sebagai tantenya. Kuat dugaan tante pelaku merupakan bandar yang sudah memahami teknik transaksi barang haram tersebut.” Ujar Kasat Narkoba, senin (22/9/2014)
Selain 1 pakat sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku untuk mengantarkan narkoba. (dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi