
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor pompong milik Panji Asmara (32) warga RT 006 RW 005 Kelurahan Khairiah Mandah, Jum’at (4/3/2016) kemarin.
Pembekukan dilakukan di desa Pulau Cawan Mandah. Pelakunya ada 3 orang yakni HE alias Jo (29) warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah, SU alias Yani (19) dan AL alias Pian (28) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, pembekukan ketiga pelaku tersebut bermula pengaman yang dilakukan warga setempat di Pulau Cawan. Menurut informasi warga, ketiga pelaku itu sangat dicurigai pergerakannya.
“Setelah diintrogasi, ternyata memang benar ketiganya sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan barang bukti berupa motor pompong disembunyikan pelaku di dalam Sungai Buntu di Desa Igal,” katanya, Minggu (6/3/2016).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman