
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian 1 unit motor pompong milik Panji Asmara (32) warga RT 006 RW 005 Kelurahan Khairiah Mandah, Jum’at (4/3/2016) kemarin.
Pembekukan dilakukan di desa Pulau Cawan Mandah. Pelakunya ada 3 orang yakni HE alias Jo (29) warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah, SU alias Yani (19) dan AL alias Pian (28) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, pembekukan ketiga pelaku tersebut bermula pengaman yang dilakukan warga setempat di Pulau Cawan. Menurut informasi warga, ketiga pelaku itu sangat dicurigai pergerakannya.
“Setelah diintrogasi, ternyata memang benar ketiganya sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Sedangkan barang bukti berupa motor pompong disembunyikan pelaku di dalam Sungai Buntu di Desa Igal,” katanya, Minggu (6/3/2016).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi