Mantan Kades Sering, M Yunus, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Dodi Ferdian)
ARB INdonesia, PELALAWAN – M Yunus dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pengurusan surat tanah di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, tahun 2014. Untuk itu, M Yunus dihukum 13 bulan penjara.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/12). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
M Yunus yang duduk di kursi pesakitan tampak seksama mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Pratama Aldrin, dan tim penasehat hukum terdakwa.
Menurut hakim, perbuatan M Yunus telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya.
Selain itu, M Yunus juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis tersebut, M Yunus menyatakan menerima. Hal itu dilakukan setelah dirinya berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. “Menerima, yang mulia,” ujar M Yunus lirih.
Berbeda dengannya, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut. “Pikir-pikir,” singkat Jaksa Andre dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut mantan Kades Sering itu dengan pidana penjara selama 19 bulan penjara.
“Tuntutan kita, 1 tahun dan 7 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, saat dihubungi terpisah.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
Diketahui, perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu. Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.
Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.
Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.
Warga tersebut menyangupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.
Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.
Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/18/terima-suap-pengurusan-tanah-oknum-mantan-kades-di-pelalawan-divonis-13-bulan-penjara/


BERITA TERHANGAT
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis
Komitmen Bersih dari Narkoba, Rutan Dumai Lakukan Tes Urin Mendadak Kepada Seluruh Petugas