10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Terkait Izin Lokasi PT.KMK. Komisi II Pertanyakan Kebijakan Badan Perizinan

Bagikan..

sawitTEMBILAHAN (ww.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil mempertanyakan kebijakan Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, dalam mengeluarkan izin lokasi PT. Krisna Mustika Kencana (KMK) yang saat ini telah melakukan eksploitasi terhadap lahan masyarakat Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang.

Pasalnya, jika dilihat dari rencana proyek atau proposal yang disampaikan perusahaan seharusnya BP2MPD dapat mengkaji lebih jauh lagi terutama tentang pola yang diterapkan perusahaan.

“Kita mempertanyakan, apakah badan perizinan tidak berpikir atau mengkaji lebih jauh dulu sebelum mengeluarkan izin sebuah perusahaan yang akan bermitra dengan masyarakat.  Karena dalam surat perjanjian yg dibuat oleh perusahaan sudah sangat jelas merugikan masyarakat, mengapa izinnya tetap dikeluarkan,” ungkap Ir.Junaidi Ketua Komisi II DPRD Inhil siang kemaren.

Dilihat dari proses perizinan pembangunan perkebunan yang ada, dimulai dari Izin lokasi, berdasarkan peraturan menteri Agraria tahun 1999, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, sket lokasi yang dimohon dan rencana proyek ataupun proposal perusahaan.

“Dari ini saja Perusahaan harusnya belum layak untuk mendapatkan izin lokasi tersebut, karena lokasi mereka belum jelas karena tidak semua masyarakat yang setuju untuk berkerjasama, disini lah seharusnya badan perizinan berkerja bukan hanya berdasarkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait saja,” jelas politisi dari fraksi Golkar tersebut.

Junaidi mengaku cukup meyayangkan hal ini terjadi. ditengah-tengah niat pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dengan membuka kesempatan bagi investor, masyarakat malah terjebak dengan pola yang sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari pemerintah melalui kebijakan atau pun sebagai pihak yang memiliki pemahaman lebih.

Direncanakan Kamis (25/7) nantinya Badan Perizinan akan menggelar pertemuan khusus berama Sembilan satker terkait dan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kita tidak memiliki niat ingin menghalangi pihak manapun, untuk itu kita meminta badan perizinan agar dapat dengan arif menyelesaikan persoalan ini. Dan kita juga harapkan rapat tersebut dihadiri oleh pihak yang berkompeten dan memahami sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik,” harap Junaidi.(dro/*r)