13 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Terkait Pelanggaran Yang Dilakukan Siswa SMAN 1 Tembilahan, Ini Kesimpulan RDP Komisi IV DPRD Inhil

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, sehingga membuat mereka terkena sanksi hingga harus dipindahkan ke sekolah lain.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, H Adriyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan sejumlah anggota, serta dihadiri perwakilan satuan kerja terkait, pihak sekolah, orang tua atau wali murid, LSM dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, dihasilkan 4 kesimpulan yang merupakan hasil mediasi antara pihak sekolah dengan para orang tua atau wali murid dan sejumlah pihak terkait lainnya

Adapun 4 kesimpulan yang disepakati bersama saat itu, yakni :

 

  1. Para siswa dinyatakan tidak meminum minuman keras, tetapi hanya membawanya ke sekolah, karena ketika ditemukan minuman keras tersebut masih bersegel. Kendati demikian, pihak sekolah tetap memberikan sangsi kepada para siswa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Pihak keluarga akan mengirim surat permohonan agar anak yang bersangkutan beralih lingkungan sekolah. Jadi, bukan diberhentikan oleh pihak sekolah.
  3. Untuk penempatan para siswa di sekolah yang baru, difasilitasi oleh Disdik dan P2TP2A Kabupaten Inhil.
  4. Disdik harus mengirim surat edaran kepada seluruh sekolah agar mengevaluasi kembali berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya dalam penetapan jumlah poin dan sanksi sebelum ditetapkannya keputusan terhadap setiap pelanggaran siswa.

 

“Saya harap ini menjadi introspeksi bagi kita, karena anak adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas menyatakan bahwa ini merupakan kasus luar biasa yang pernah terjadi di dunia pendidikan di Negeri Seribu Parit.

Oleh karena itu, Herwanissitas berharap agar persoalan ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik antar kedua belah pihak dan seluruh pihak terkait, karena DPRD ini bukan tempatnya untuk menjustifikasi atau menyalahkan salah satu pihak.

“Kami harapkan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jadi, nanti harus kita mediasikan lagi, karena kalau seperti ini tidak akan tuntas permasalahannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terjadinya persoalan ini berawal pada tanggal 21 November 2015 lalu. Dimana waktu itu, 4 siswa SMAN 1 Tembilahan kedapatan membeli dan membawa minuman keras ke sekolah oleh pengurus OSIS.

Setelah itu, pengurus OSIS melapor ke pihak sekolah, sehingga dilakukan pemeriksaan langsung terhadap para siswa. Ketika diperiksa, selain 4 siswa tersebut juga ada 1 siswa lainnya di lokasi tempat menyimpan menuman keras itu, sehingga pihak sekolah menetapkan 5 siswa tersebut melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Kemudian, dilakukanlah berbagai langkah selanjutnya, dengan memanggil para orang tua siswa atau wali murid. Akhirnya, setelah ujian dikeluarkanlah surat keputusan dari sekolah, yang menyatakan bahwa siswa-siswa tersebut harus mencari sekolah yang baru. Adi