Kateman, detikriau.org – Tim opsnal Polsek Kateman meringkus 4 orang Tsk yang tergabung dalam sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Rabu (16/11/2016)
Keempat Tsk Diki, Ijal, Cege, dan Igun diamankan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 November 2016 perihal tindak pidana Curanmor yang dilaporkan oleh Her, 46 tahun, warga Jl. Tunas Wijaya, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman, Kab. Inhil, Prop. Riau.
Menurut penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, kronologis penangkapan bermula pada selasa (15/11/2016). Her melaporkan terjadinya pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR berwarna biru miliknya terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman pada senin (8/11/2016) sekira pukul 08.00 Wib.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh DIKI, 21 tahun, warga Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman.
Sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil mengamankan DIKI di Parit 6 Kel. Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor milik korban. Saat dilakukan penangkapan DIKI tidak melakukan perlawanan
Dalam pemeriksaan, Diki menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari IJAL, 26 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman
Rabu, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 07.00 WIB, Ijal-pun diringkus. Dimintakan keterangan, Ijal menyatakan bahwa ia hanya Ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000.- dan dia hanya menerima komisi sebesar Rp. 50.000.-
Menurut Ijal, pelaku dari pencurian tersebut adalah CEGE, 28 tahun, warga Jl. Tunas Mekar, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman
Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege di Jalan Tunas Mekar Kelurahan Tagaraja Kec. Kateman/
Saat diinterogasi, Cege mengakui aksinya itu dilakukan bersama Igun 20 tahun, warga Prt. 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman
Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil diringkus.
“Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR, Nosin MH328D305AK269184, Noka 28D2270669, dan STNK motor tersebut An. korban telah diamankan di Mapolsek Kateman,” Pungkas Kapolsek./Am


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman